Anak Gus Nur Ungkap Kronologi Penangkapan sang Ayah: Berlebihan

- 25 Oktober 2020, 14:52 WIB
Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020. /

Sekitar 00.30 WIB, polisi berangkat bersama Gus Nur menuju Mabes Polri.

Pada saat itu, Munjiat juga meminta keadilan terhadap ayahnya, karena menganggap ada unsur politis dalam penanganan kasus yang menjerat Gus Nur ini.

Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk IDI: Jangan Terlalu Ngegas Lawan Covid-19, Tapi Lupa Membangun Ekonomi

Keluarga pun berharap keadilan bisa ditegakkan. Meskipun menurut Munjiat hal itu sulit akan dilakukan.

"Ke pemerintah, harapan kami tegakkan keadilan. Simpel, tapi susah buat dilakukan mereka semua," ucap Munjiat.

Gus Nur sendiri ditangkap polisi dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi islam Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu dalam sebuah podcast bersama Refly Harun di Jakarta.

Baca Juga: Berpeluang Bangkit dari Resesi Melalui UU Cipta Kerja, Jokowi Beri Catatan

Ucapan yang Gus Nur dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan. Hal ini membuat Gus Nur dapat terjerat oleh UU ITE.

Diketahui juga penangkapan kali ini bukanlah penangkapan yang pertama bagi Gus Nur melainkan yang ketiga kali.

Penangkapan Gus Nur juga menuai komentar dari Politisi  Fraksi Gerinda, Fadli Zon dalam akun media sosial Twitternya @Fadlizon pada Sabtu, 24 Oktober 2020 kemarin. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x