Anak Gus Nur Ungkap Kronologi Penangkapan sang Ayah: Berlebihan

- 25 Oktober 2020, 14:52 WIB
Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020. /

PR BEKASI - Bareskrim Polri berhasil menangkap Pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya, Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari.

Menurut penjelasan Munjiat, anak kandung Gus Nur, ayahnya itu ditangkap usai pulang dari mengisi dakwah di kegiatan pengajian di Kedungkandang.

"Dan pada saat itu tidak langsung tidur, Gus Nur minta diterapi bekam terlebih dulu. Penangkapan tengah malam tersebut dianggap terlalu berlebihan karena melakukan penangkapan jumlahnya banyak, sekitar 30 personel," kata Munjiat kepada wartawan, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Perumahan Bekasi Kembali Banjir Setinggi 1.5 Meter, Cikeas Jadi Penyebabnya

"Cuman tetap ada sifat berlebih-lebihan dalam menjalankan tugas. Iya, tengah malam kerjaannya siapa itu, langsung 5 mobil kurang lebih 30 orang datang. Tengah malam, masuk rumah, geledah rumah orang, yang mereka lakukan itu," kata dia.

Diungkapkan, sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Bareskrim Polri mendatangi kediaman Gus Nur untuk melakukan penangkapan.

Gus Nur langsung menemui aparat kepolisian yang datang malam itu.

Baca Juga: Kabar Duka, Pangeran Brunei Darussalam Meninggal Dunia, Warga Diminta Pasang Bendera Setengah Tiang

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang sejumlah barang bukti berupa laptop, hardisk dan ponsel juga diamankan aparat.

Sekitar 00.30 WIB, polisi berangkat bersama Gus Nur menuju Mabes Polri.

Pada saat itu, Munjiat juga meminta keadilan terhadap ayahnya, karena menganggap ada unsur politis dalam penanganan kasus yang menjerat Gus Nur ini.

Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk IDI: Jangan Terlalu Ngegas Lawan Covid-19, Tapi Lupa Membangun Ekonomi

Keluarga pun berharap keadilan bisa ditegakkan. Meskipun menurut Munjiat hal itu sulit akan dilakukan.

"Ke pemerintah, harapan kami tegakkan keadilan. Simpel, tapi susah buat dilakukan mereka semua," ucap Munjiat.

Gus Nur sendiri ditangkap polisi dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi islam Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu dalam sebuah podcast bersama Refly Harun di Jakarta.

Baca Juga: Berpeluang Bangkit dari Resesi Melalui UU Cipta Kerja, Jokowi Beri Catatan

Ucapan yang Gus Nur dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan. Hal ini membuat Gus Nur dapat terjerat oleh UU ITE.

Diketahui juga penangkapan kali ini bukanlah penangkapan yang pertama bagi Gus Nur melainkan yang ketiga kali.

Penangkapan Gus Nur juga menuai komentar dari Politisi  Fraksi Gerinda, Fadli Zon dalam akun media sosial Twitternya @Fadlizon pada Sabtu, 24 Oktober 2020 kemarin. 

Baca Juga: Indadari Diserang 'Sihir', Lucky Hakim Khawatir: Kalau yang Nyihir Dekat, Mungkin Saya Kirimin Ular

“Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti zaman penjajah Belanda dan Jepang dulu,” kata Fadli Zon sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada 25 Oktober 2020.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x