Serta, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Atas perbuatan keempat orang tersebut, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Fokus pada Lima Pelanggaran Tematik
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan pigak terkait hingga diputuakannya hukuman untuk keempat orang itu.***