Kasus Proyek e-KTP Rugikan Negara Masih Didalami, KPK Sebut 4 Orang Jadi Tersangka Baru

- 26 Oktober 2020, 14:16 WIB
Operator menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang baru, beberapa waktu lalu.
Operator menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang baru, beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/

Serta, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Atas perbuatan keempat orang tersebut, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Fokus pada Lima Pelanggaran Tematik

Hingga kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan pigak terkait hingga diputuakannya hukuman untuk keempat orang itu.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x