Divonis Seumur Hidup dan Denda 6 Triliun, Benny Tjokro Susul Hary Prasetyo ke Hotel Prodeo

- 27 Oktober 2020, 14:52 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

PR BEKASI - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam kasus pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi tersebut, telah merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, KSPI dan Buruh Rencanakan Demo Besar-besaran pada 2 November

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," sambungnya.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan.

Baca Juga: Bekasi Berduka, Ulama Karismatik Anak dari Almarhum KH Noer Alie Tutup Usia

"Putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x