Sementara itu terdapat sejumlah hal yang memberatkan kasus Benny Tjokro adalah perbuatannya yang menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah yang sangat banyak.
Bahkan menggunakan KTP palsu dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai kegiatan untuk menampung usahanya.
Baca Juga: Kiwil Akhirnya Pertemukan Kedua Istrinya di Bandung, Rohimah Ungkap Perasaannya
Hal lain yang memberatkan adalah perbuatan Benny Tjorko dilakukan dalam jangka waktu lama dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan secara langsung kerugian untuk nasabah Jiwasraya.
"Terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal," kata Hakim Rosmina.
Menurut Rosimana, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya karen ditutupi dengan sikap sopannya.
Baca Juga: Imbas Covid-19, Garuda Indonesia Pastikan Penuhi Hak Karyawan yang Diputus Sebelum Masa Kontrak
Perbuatannya tersebut memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
Terkait kasus ini Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.***