Dia mengatakan, undang-undang tersebut diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245.
"Alhamdulillah, terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT," ucap Fadjroel Rachman.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Selasa 3 November 2020, Gula Pasir dan Telur Ayam Alami Kenaikan
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat total XV bab dalam UU tersebut, antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang meliputi ketenagakerjaan, kemudahan.
Baca Juga: Akhirnya Buka Suara Soal Tudingan Terpapar Covid-19, Melaney Ricardo: Benar-benar Mati Rasa
Lalu ada juga perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, yang meliputi kemudahan berusaha, kebijakan fiskal nasional, dukungan riset dan inovasi.***