Ada Salah Tik di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Pratikno: Tak Berpengaruh terhadap Implementasi

- 3 November 2020, 15:42 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. /Instagram/@kemensetneg.ri

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kemensetneg telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal  DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno, Selasa, 3 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Pratikno juga menjelaskan, kekeliruan dalam undang-undang tersebut hanya bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Refly Harun Minta Publik Tak Hakimi Konten YouTubenya

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," tutur Pratikno.

Menurut Pratikno, pihak Kemensetneg pun telah menjadikan kekeliruan teknis tersebut sebagai bahan masukan untuk menyempurnakan kendali kualitas RUU yang akan diundangkan selanjutnya.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata Pratikno.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x