Minta DPR dan Presiden Jangan Baperan Jika Dikritik, Refly: Engkau Dipilih oleh Rakyat Bukan Dilotre

- 3 November 2020, 18:27 WIB
Ahli hukum tata negara Refly Harun buka suara soal ketakutan berpendapat yang kian menghantui masyarakat.
Ahli hukum tata negara Refly Harun buka suara soal ketakutan berpendapat yang kian menghantui masyarakat. /RRI

PR BEKASI - Jika bicara soal kebebasan berpendapat di Indonesia, nampaknya itu menjadi perbincangan yang sensitif di tengah masyarakat saat ini.

Hal tersebut ditunjukan oleh survei Indikator Politik Indonesia beberapa waktu lalu yang menunjukkan bahwa hampir 80 persen warga Indonesia makin takut menyuarakan pendapat mereka.

Oleh karena itu, sebagai seorang ahli hukum tata negara Refly Harun menjelaskan permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini.

Baca Juga: Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Tantang Orang yang Ingin Penjarakannya Datang ke Sidang

Jadi menurut Refly Harun, kalau dikaitkan dengan soal penghinaan pencemaran nama baik, sebenarnya itu soal-soal yang sangat klasik di Indonesia. 

"Jadi orang merasa terhina, tercemar, dan sebagainya bisa sangat subjektif," tutur Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa, 3 November 2020.

Oleh karena itu, menurutnya pasal tentang penghinaan kepala negara yang pada zaman Belanda sempat memenjarakan Soekarno, di zaman Orde Lama memenjarakan tokoh-tokoh yang kritis pada Soekarno, dan di zaman Orde Baru memenjarakan tokoh-tokoh  yang kritis kepada Soeharto itu dihapuskan.

"Termasuk juga penghapusan UU subversif yang dengan gampangnya menciduk seseorang karena dianggap sudah melakukan tindak subversif, kan itu berbeda dengan penghinaan atau pencemaran nama baik," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Ajukan Banding 2 Tahun Penjara, Nasri Banks: Ini Bisa Ganggu Eksistensi Sunda Empire di Mata Dunia

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah