Lobi Mahasiswa se-Indonesia Bahas Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Turunkan Stafsus Milenialnya

- 6 November 2020, 17:58 WIB
Staf khusus milenial, Aminuddin Ma'ruf.
Staf khusus milenial, Aminuddin Ma'ruf. /Antara

"Ada beberapa pasal yang menurut teman-teman mahasiswa perlu ditinjau ulang. Ada 2 klaster secara garis besar yang Insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan 'judicial review' ke MK yaitu pertama soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan kedua soal pengelolaan lingkungan hidup," ujar Aminuddin.

Sedangkan Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia Ongki Fachrur Rozie mengatakan UU Cipta Kerja dinilai minim partisipasi publik, mencederai Undang-undang Dasar 1945 dan jauh dari semangat demokrasi.

"Kita sudah kirim surat terbuka pada 28 Oktober karena pemerintah lamban untuk mengajak publik dalam membahas UU Cipta Kerja padahal kami menilai 'omnibus law' ini cacat formil dan materiil," kata Fachrur Rozie.

Ia mengungkapkan dua klaster yang dinilai bermasalah dalam UU tersebut.

Baca Juga: Dikira Sedang Bersandar Saat Pimpin Sidang, Hakim PTTUN Ini Meninggal Dunia Usai Bertanya pada Saksi

"Misalnya klaster administrasi pemerintah daerah di Bab 3 pasal 10 ada sentralisasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip otonomi daerah karena kepala daerah seharusnya punya hak mengatur daerahnya sendiri malahan di sini diatur di pusat. Di mana nilai-nilai demokrasi? Kemudian adanya penyederhanaan izin tanah juga akan memunculkan eksploitasi alam yang berlebihan, maka kami akan mengawal uji materi UU ini," ungkap Fachrur Rozie.

Beragam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja sudah berlangsung sejak 5 Oktober 2020 namun sejauh ini baru Aminuddin yang menemui perwakilan mahasiswa.

Aminuddin Ma'ruf juga sempat bertemu dengan perwakilan BEM SI pada 16 Oktober 2020 lalu atas perintah Presiden setelah Jokowi dikabarkan ada urusan di Istana Bogor.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x