Datangi PN Denpasar Bali, dr. Tirta: Masa Ade Londok Ngomong Kasar Jadi Duta, Jerinx Dipenjara?

- 10 November 2020, 15:08 WIB
Dr. Tirta saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 10 November 2020.
Dr. Tirta saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 10 November 2020. /ANTARA

 Baca Juga: Jadi Topik Rapat UU Cipta Kerja, DPR Sebut Penerapan 5G Bisa Tarik Investasi Jelang Industri 4.0

Kalimat "banyak orang sejenis yang menjadi duta" itu mengacu pada Ade Londok yang bisa menjadi Duta Kuliner Jawa Barat karena perkataan kasarnya dalam videonya yang mempromosikan makanan odading mang Oleh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan terdakwa Jerinx sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah