Komentari SE Menaker Tak Naikkan Upah Minimum di Tengah Pandemi, KSPI: Ini Keliru

- 11 November 2020, 06:57 WIB
Ilustrasi aksi buruh yang tergabung dalam KSPI di depan Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada Kamis. 31 Oktober 2019.
Ilustrasi aksi buruh yang tergabung dalam KSPI di depan Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada Kamis. 31 Oktober 2019. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/

Dijelaskan Rusdi, meski adanya krisis ekonomi dengan tetap menaikan upah minimum itu telah terbukti disaat masa krisis moneter yang pernah melanda Indonesia diera tahun 1998 silam.

"Kalo kita melihat treckrecord catatan kenaikan upah dari krisis moneter tahun 1996 hingga tahun 2000, itu ada kenaikan diatas 10persen. Pasca 1998 kenaikan 13 persen, ada kenaikan upah 16 persen, kemudian juga 30 persen," tuturnya.

Baca Juga: Siap-siap Warga di Tiga Wilayah Ini! PLN Beri Kabar Ada Pemadaman Listrik Hari Ini

Rusdi menambahkan bahwa jika upah dibatasi maka akan membuat daya beli kurang, jika begitu, maka ekonomi akan jatuh.

"Belajar dari pengalaman sejarah bangsa ini pada saat krisis moneter," katanya.

Dirinya pun berharap agar Presiden dan juga Menaker segera mencabut kebijakan yang dianggapnya keliru dan salah tersebut.

Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta di Bawah Anies Amburadul, Wagub DKI Singgung Pihak yang Terlibat Pembangunan

"Kebijakan ini tidak mempunyai dasar, dasar konstitusi dan juga tidak berpihak pada kaum buruh," katanya.

Untuk itu Ia meminta kepada pemerintah, untuk segera mencabut Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang dinilai tidak mendasar akan hak konstitusional, dalam kesejahteraan kaum buruh serta masyarakat dengan penghasilan yang sangat minim.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x