Pada 2018, Arief Hidayat tercatat mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan perihal isu lobi politik terhadap pencalonan kembali dirinya sebagai hakim MK.
Selain itu pada 2016, Arief Hidayat juga diduga memberikan pesan pendek tertulis kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana khusus Widyo Pramono.
"Sehingga kami mempertanyakan itu pertimbangannya mendapatkan Bintang Mahaputera itu apa?" kata Asfinawati.
Sebab itu, Asfin menduga adanya imbal jasa karena Jokowi meminta MK dapat memproses gugatan secara fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung, Salah Satunya Mantan Pegawai Kejagung
Hal itu disampaikan oleh Jokowi saat menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2019 pada 28 Januari lalu.
"Jadi secara etika sangat problematis. Nah, kalau dia hanya ngasih bintang Mahaputera saja itu udah problematis, lebih problematis lagi karena pada Februari, Pak Jokowi minta tolong kepada MK untuk soal Omnibus," kata Asfin.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa pemberian tanda jasa sebagai bentuk kehormatan istimewa terhadap mereka yang berjasa atas keutuhan, kelangsungan serta kejayaan Indonesia.
Menurut Moeldoko pemberian tersebut telah melalui sebuah prosedur yang memberi penilaian terhadap siapa saja yang dapat diberikan atau tidak diberikan tanda jasa.***