Hidayat Nur Wahid Minta DPR dan Pemerintah Pusat Contoh Papua terkait Perda Minuman Beralkohol

- 14 November 2020, 11:45 WIB
Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/HO-Aspri/am

Kemudian ia mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo sempat menegaskan bahwa setiap daerah harusnya memiliki perda larangan minuman beralkohol, sebab bahaya yang mengancam generasi muda.

Baca Juga: Dukung Nikita Mirzani, Warganet Buka Kembali Jejak Digital Maheer yang Hina Habib Luthfi Bin Yahya

Menurutnya HNW, aturan terkait Minol ini bukan selalu terkait dengan ajaran agama, walaupun seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak setuju jika umatnya bermabuk-mabukan.

HNW menilai bahwa aturan ini dapat menjaga ketertiban umum akibat dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsi minuman beralkohol yang berdampak pada penurunan moral, perilaku kriminal, keresahan sosial hingga masalah kesehatan.

Lebih dari itu menurut penelitian, cukup banyak tindak kriminal bermula dari konsumsi alkohol. 

Baca Juga: Minta Hakim MK Aktif Kembalikan Penghargaan Bintang Mahaputera, LBH: Jokowi Langgar Etika Politik

"Jadi apabila sudah ditanyakan ganja itu dilarang, logisnya alkohol juga dilarang. Maka larangan miras ini tidak tepat bila dikaitkan dengan kepentingan umat Islam saja. Melainkan kepentingan nasional, dengan tetap mengecualikan berbagai hal yang khas untuk keperluan spesial, seperti upacara adat, keagamaan, penelitian, dan sebagainya," kata HNW***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah