Fadli Zon menyebutkan Polisi telah salah dalam menginterprestasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Bahkan Fadli Zon meminta polisi untuk membaca secara betul isi dari pasal tersebut.
Baca Juga: Unduh Berkas info.gtk.kemdikbud.go.id, Nadiem Makarim Beri Bantuan Rp1.8 Juta untuk Tenaga Honorer
Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU No.6/2018. Baca yg betul. https://t.co/Uqb2J7pbtm— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) November 17, 2020
“Ngawur saja menginterprestasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca yang betul,” kata Fadli Zon dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya @fadlizon pada Rabu, 18 November 2020.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva memliki pandangan lain terkait landasan hukum yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk memeriksa Anies Baswedan dan pihak lainnya.
Hamdan Zoelva menyebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk ke karantinaan kesehatan sehingga pelanggaran PSSB dapat dikenai Pasal 93.
Baca Juga: Cek Fakta: Joe Biden Dikabarkan Adakan Pertemuan Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor Usai Terpilih
Koreksi atas tweet sebelumnya. PSBB termasuk kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran PSBB masuk unsur Pasal 93. Hanya Pasal 93 adalah delik materil yang harus dibuktikan adanya akibat, yaitu menimbulkan keadaan kedaruratan masyarakat.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) November 18, 2020
“Koreksi atas tweet sebelumnya. PSBB termasuk kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran PSBB masuk unsur Pasal 93,” kata Hamdan Zoelva lewat Twitternya @hamdanzoelva pada Selasa, 18 November 2020.
Lebih lanjut, Hamdan Zoelva menuturkan bahwa harus ada pembuktian yang menimbulkan keadaaan kedararutan masyarakat.
“Hanya Pasal 93 adalah delik materil yang harus dibuktikan adanya akibat, yaitu menimbulkan keadaan kedaruratan masyarakat,” ujar Hamdan Zoelva.***