Minta Mendagri Jangan Asal Copot Kepala Daerah, DPRD Jakarta: Adakan Diskusi dengan Ahli

- 19 November 2020, 18:24 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik. /Humas DPRD DKI Jakarta/

PR BEKASI – Terkait instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai pencopotan kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan, DPRD DKI Jakarta meminta diadakan diskusi dari para ahli hukum tata negara terkait kebijakan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut, mengatakan, Mendagri tidak boleh sembarangan dalam mencopot kepala daerah karena ada persyaratan dalam UU yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Modus Kesurupan Jin, Oknum Pelatih Silat Cabuli Puluhan Murid

"Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah," kata Mohammad Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 19 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Diskusi para ahli tata negara ini, menurutnya, untuk mengingatkan ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.

"Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur," ujar Mohammad Taufik.

Baca Juga: Ajak Semua Pihak Lihat Penyusunan UU Cipta Kerja, Menaker: Ada Niat Mulia di Balik Penyusunannya

Dengan demikian, Mohammad Taufik mengharapkan Mendagri Tito Karnavian tidak asal copot kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.

"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri nggak main asal copot aja," kata Mohammad Taufik.

Menurutnya, Instruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies Baswedan setelah terjadinya kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan karena instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kerumunan Massa di Megamendung

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri tersebut, telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan virus Covid-19.

Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka Mendagri mengeluarkan instruksi tentang penegakan prokes.

Baca Juga: Kecewa Atas Putusan Hakim, Pengacara: Vonis Jerinx Tidak Penuhi Unsur Keadilan

"Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah dengan sanksi pemberhentian kepala daerah jika ketahuan melanggar ketentuan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tandatangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," katanya.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Glasgow College, Ridwan Kamil Berharap Bisa Sokong SDM Rebana Metropolitan 

Tito Karnavian telah meminta seluruh kepala daerah untuk menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau kita lihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78." kata Tito Karnavian.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x