Sindir Hasil Vonis Jerinx, Sosiolog: Kalau Marah Jangan Pakai Istilah 'Kacung', Lebih Aman 'Lonte'

- 20 November 2020, 08:52 WIB
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 November 2020.
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 November 2020. /ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA

Dirinya pun meminta pemerintah khususnya kepolisian untuk menindak tegas laporan-laporan penistaan agama di Indonesia, jika tidak ingin kasus penggal kepala di Prancis terjadi juga di Indonesia.

Ariel Heryanto pun lantas menilai bahwa istilah "lonte" dan "penggal kepala" lebih aman digunakan ketimbang istilah "kacung".

Hal itu dirinya sampaikan melaui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @ariel_heryanto.

"Lain kali, kalau marah jangan pakai istilah 'kacung'. Lebih aman pakai istilah 'lonte'. Atau 'penggal kepala'. Atau pakai bakar-bakar bendera 'Palu Arit' dan istilah 'PKI'," cuit Ariel Heryanto di Twitter, Kamis, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Langsung Pensiun! Warga Sumatra Utara Ketiban 'Meteorit Runtuh' Rp26 Miliar, Media Asing Ikut Soroti

Seperti yang diketahui, Jerinx telah divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar pada Kamis, 19 November 2020.

Karena unggahannya tentang "IDI Kacung WHO", Jerinx dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Meski demikian, vonis yang diterimanya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah