Rekrutmen CPNS untuk Guru Ditiadakan, Tenaga Pengajar Muda Dikhawatirkan Menurun

4 Januari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi CPNS. /Instagram BKN

PR BEKASI - Rencana pemerintah untuk menghapus formasi guru dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 2021 banyak menuai respons dari berbagai macam pihak.

Keputusan tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap sumber daya pengajar muda kedepannya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yaitu Dr. Sururin.

Baca Juga: Minta Jokowi Nonaktifkan Menteri Pariwisata, Rocky Gerung: Wong Gak Ada yang Perlu Dipromosikan

"Betul, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mengurangi minat orang untuk menjadi guru," kata Sururin.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari nu.or.id, Senin, 4 Januari 2021, ia juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap keputusan tersebut dan memberikan masukannya terhadap pemerintah.

"Kebijakan tidak dimasukkannya CPNS untuk formasi guru pada tahun 2021 membuat kita prihatin dan berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang karena menjadi PNS masih menjadi harapan para calon guru," katanya.

Baca Juga: Ingin Perbaiki Citra DPR, Hillary Brigitta: Kita Krisis Anggota Dewan yang Suarakan Aspirasi Rakyat

Ia menjelaskan hingga kini, sekitar 65 persen alumni dari fakultas yang ia pimpin adalah menjadi guru.

Sururin melanjutkan, peniadaan formasi PNS juga harus adil, ia menyatakan seharusnya juga berlaku terhadap formasi PNS lainnya.

Sururin menyarankan untuk formasi PNS lainnya untuk sekarang juga menggunakan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Terkatung-katung Hingga Rencana Diberhentikan, PSSI Putuskan Nasib Liga 1 dan 2 Pertengahan Januari

Dirinya menjelaskan, bila terdapat pegawai yang memiliki prestasi dan kinerja dengan kriteria tertentu barulah bisa diangkat sebagai PNS.

Dia pun memberikan contoh sebagaimana yang dilakukan dalam pengangkatan formasi dosen, rekrutmen awal melalui jalur PPPK, apabila sudah guru besar baru diangkat menjadi PNS.

Hal tersebut mendorong para dosen untuk  melanjutkan studi S3, produktif, dan mengurus kenaikan pangkatnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Jenderal Polisi Tionghoa Pertama di Indonesia Dikabarkan Putra Presiden China Xie Jinping

"Ilustrasi demikian bisa digunakan juga untuk seluruh ASN, guru dan formasi lainnya dengan kriteria sesuai dengan profesinya," kata Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat Muslimat NU itu.

Ia menyampaikan walaupun demikian, Sururin mendukung kebijakan pemerintah mengangkat satu juta guru melalui PPPK untuk guru honorer, khususnya yang usianya di atas 35 Tahun.

kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, Ia berharap bukan hanya untuk guru di bawah Kemendikbud saja, tetapi juga guru di bawah Kemenag, baik itu guru madrasah diniyah maupun guru di pesantren.

Baca Juga: Sikap Fadli Zon Bela FPI Sudah Benar, Arief Poyuono: FPI Punya Sumbangsih pada Gerindra dan Prabowo

Selain itu Sururin juga berharap agar pemerintah mampu memfasilitasi kegiatan untuk peningkatan komptensi tenaga pengajar.

"Zaman terus berubah maka guru harus mengikutin perubahan, mampu beradaptasi tanpa hilang jati diri," ujarnya.

Sururin menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan fasilitas yang mendukung untuk tenaga pengajar, sangat dibutuhkan demi tercapainya tujuan pendidikan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NU

Tags

Terkini

Terpopuler