Resmi! UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan, Begini Penjelasan Mendikbud

4 Februari 2021, 13:34 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud RI

PR BEKASI – Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 telah resmi ditiadakan.

Hal ini dikonfirmasi melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang menerbitkan secara resmi Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Mengutip dari situs berita Antara, surat edaran dari Mendikbud ini telah diterbitkan sejak 1 Februari 2021, di Jakarta.

Baca Juga: Moeldoko Akui Ngopi Bareng Kader Demokrat, Syahrial Nasution: Ngopi Paling Mahal Ala Istana Dikasih Rp30 Juta

Di dalamnya dijelaskan mengenai Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 untuk ditiadakan.

Sehingga dengan demikian, kedua hal tersebut tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebibh tinggi.

Nantinya, peserta didik dinyatakan lulus sari satuuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Baca Juga: Isu Kudeta AHY Disebut Tak Masuk Akal, Moeldoko: Ngapain Ngurusin yang Enggak-enggak

Tidak ketinggalan juga memperoleh nilai sikap dan perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Terkait ujiannya, bisa berbentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Termasuk juga penugasan, tes secara luring ataupun daring, dana tau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Hal ini berlaku juga bagi peserta didik yang mengikuti program penyetaraan.

Baca Juga: Ancang-ancang Usulan Lockdown Akhir Pekan Jakarta Terwujud, DPRD Minta Penegakan Hukum Tegas

Sementara itu, diluar ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Untuk kasus ujian kenaikan kelasnya sendiri dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, serta bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar lebih bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga: Dituding Membelot dan Serang Kebijakan Pemerintah, Susi Pudjiastuti ke Dewi Tanjung: Ada yang Kenal?

Berbicara mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akan dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Mengenai PPDB yang dilakukan secara daring, akan ada bantuan teknis bagi setiap daerah yang memerlukan mekanisme daring tersebut dari Kemendikbud.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler