PR BEKASI - Salat jumat merupakan salah satu ibadah yang hukumnya wajib. Bahkan kewajiban salat jumat sama dengan kewajiban salat 5 waktu bagi laki–laki.
Dalil mengenai wajibnya salat jumat ini dijelaskan pada QS Jumuah ayat 9 yang berbunyi :
Wahai orang – orang beriman, apabila diseur untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Akan tetapi, dalam HR Abu Daud juga dijelaskan bahwa kewajiban shalat jumat ini hanya berlaku kepada muslim laki–laki saja.
Sedangkan budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit terlepas dari kewajiban salat jumat tersebut.
Hukum Meninggalkan Salat Jumat bagi Laki–Laki
Jika kewajiban salat jumat sama dengan shalat wajib 5 waktu, lalu bagaimana jika seseorang tidak melaksanakan atau bahkan meninggalkan salat jumat?
1. Hatinya ditutup dari hidayah
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadis yang mereka lihat dan dengar dari Rasulullah SAW, ketika beliau bersabda,
Hendaklah orang–orang berhenti dari meninggalkan salat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang–orang yang lalai.
(HR. Muslim)
Yang dimaksud ditutup hatinya dalam hadis ini adalah Allah akan menutup dan mencegah hati orang tersebut dari menerima kasih sayang Allah, lalu hati orang tersebut akan menjadi bodoh, kering, dan keras sebagaimana hati orang munafik.
2. Sama dengan mengabaikan hukum islam
Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud juga disebutkan bahwa orang yang meninggalkan 3 kali salat Jumat karena lalai, maka hatinya akan ditutup oleh Allah.
Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp300.000 Akan Segera Berakhir April 2021, Segera Cairkan Sebelum Terlambat
Yang dimaksud 3 kali di sini bisa jadi 3 kali secara berurutan ataupun terpisah–pisah.
Saat seseorang meninggalkan salat jumat lebih dari satu kali secara sengaja, maka sama halnya orang tersebut telah melempar Islam ke belakang punggungnya.
Artinya, orang tersebut tidak menganggap bahwa hal tersebut adalah hal penting sehingga mereka bisa mengabaikannya dengan mudah.
3. Mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur
Akan tetapi, hukum meninggalkan salat jumat tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan salat jumat secara sengaja dan tanpa ada alasan yang kuat.
Jika salat jumat tidak dilakukan karena adanya udzur syar’i, misalnya karena sakit atau hal lainnya, maka kewajiban salat Jumat tersebut bisa diganti dengan salat zuhur.
Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud MD Janji Buru Aset Utang BLBI Lebih dari Rp108 Triliun
Seseorang yang sedang menjadi musafir, tinggal di pegunungan atau di tempat yang tidak ada jamaah salat Jumat, atau hal–hal lain semisal itu yang membuat salat Jumat sukar dilaksanakan, maka tidak apa mengganti salat Jumat dengan salat zuhur.
Akan tetapi, jika seseorang meninggalkan salat Jumat secara sengaja dan dengan sadar, maka sudah seharusnya orang tersebut segera bertaubat dan melakukan salat zuhur.***