PR BEKASI - Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan bantuan yang diberikan Kemendikbudristek kepada mahasiswa yang kurang mampu.
Bantuan UKT tersebut juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan akan disalurkan mulai September 2021 mendatang.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemendikbud.ri pada Kamis, 5 Agustus 2021, bantuan UKT akan diberikan at cost (sesuai besaran UKT) maksimal Rp2.4 juta rupiah.
Jika nilai bantuan UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dan UKT Disalurkan Mulai September 2021, Simak Jadwal Pencairan Lengkapnya
"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," ungkap Menteri Nadiem.
Sasaran bantuan UKT yakni terdiri dari sebagai berikut:
- Mahasiswa aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Perpanjang Keringanan UKT Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Cara daftarkan bantuan UKT sebagai berikut:
1. Mahasiswa langsung ajukan pendaftaran melalui pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi nantinya akan mengajukkan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Bantuan UKT tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.***