Tidak Wajib, Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021 dengan Syarat Berikut

20 November 2020, 18:05 WIB
Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

 

PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim baru saja mengeluarkan kebijakannya terkait pengadaan sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Nadiem memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang di bawah kewenangannya.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ucapnya.

Baca Juga: Ditegur karena Bandingkan Indonesia dengan Negara Lain, dr.Tirta: Pejabat Kita Anti Kritik Banget

Nadiem menyebut pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah. 

Nadiem menegaskan, sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," tuturnya.

Baca Juga: Cek Fakta: FPI Dikabarkan Masuk Daftar Hitam Interpol Internasional Karena Berhubungan dengan ISIS?

Nadiem juga menyebut pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua.

"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah," ucapnya.

"Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas COVID tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih granular, lebih mendetail," katanya. 

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai Januari, Nadiem Makarim Perbolehkan Orang Tua Larang Anak Mengikutinya

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:

- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

- Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengna daftar periksa.

Baca Juga: Berpotensi Undang Orang Banyak, Polres Cianjur Tak Beri izin Acara yang Akan Didatangi Habib Rizieq

- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR).

- Kondisi psikososial peserta didik.

- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.

- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.

Baca Juga: Pakar: Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 Bukan Fasilitas Hukum untuk Copot Kepala Daerah

- Tempat tinggal warga satuan pendidikan.

-Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan keluarahan/desa.

- Kondisi georgrafis daerah

- Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa.

- Ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan.

Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Dalami Sanksi untuk Kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon

- Toilet bersih dan layak

- Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer

- Desinfektan

- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan menerapkan wajib masker

- Memiliki thermogun

Baca Juga: Sah, Cartridge Rokok Elektrik Ditetapkan Kemenkeu sebagai Barang Kena Cukai

- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan.

- Memiliki comorbid tidak terkontrol

- Tidak memiliki akses transportasi yang aman

- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

- Mendapat persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler