1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
2. Print out Informasi GTK;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Kartu Keluarga; dan
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).
Baca Juga: Dorong Perkembangan Industri Kosmetik Dalam Negeri, Kemenperin Gelar Virtual Expo akosmetik 2020
Sebagai informasi, BSU Kemendikbud ini diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3. Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;