Kemendikbud Cairkan BSU untuk Tenaga Honorer, Bawa 5 Dokumen Ini untuk Pencairan ke Bank

- 25 November 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi uang dalam bantuan subsidi upah untuk tenaga honorer.
Ilustrasi uang dalam bantuan subsidi upah untuk tenaga honorer. /PIXABAY/EmAji/PIXABAY

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

2. Print out Informasi GTK;

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. Kartu Keluarga; dan

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Baca Juga: Dorong Perkembangan Industri Kosmetik Dalam Negeri, Kemenperin Gelar Virtual Expo akosmetik 2020

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud ini diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3. Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah