Kemendikbud Cairkan BSU untuk Tenaga Honorer, Bawa 5 Dokumen Ini untuk Pencairan ke Bank

- 25 November 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi uang dalam bantuan subsidi upah untuk tenaga honorer.
Ilustrasi uang dalam bantuan subsidi upah untuk tenaga honorer. /PIXABAY/EmAji/PIXABAY

4. Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5. Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020;

Baca Juga: Sebut Muslim Uighur Sedang Menderita, Paus Fransiskus Dikecam Pemerintah Tiongkok

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

7.  Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id.

Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Tentu pencairan ini menjadi kado penting untuk para guru yang merupakan tenaga honorer menjelanh hari Guru Nasional.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah