KPAI: Jika Sekolah Belum Mampu Penuhi Infrastruktur dan Prokes, Tunda Dulu Buka Sekolah

- 20 Desember 2020, 12:05 WIB
Guru memeriksa suhu tubuh siswa sebelum memasuki kelas dalam simulasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SD Widiatmika, Jimbaran, Badung, Bali, Selasa, 8 Desember 2020.*
Guru memeriksa suhu tubuh siswa sebelum memasuki kelas dalam simulasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SD Widiatmika, Jimbaran, Badung, Bali, Selasa, 8 Desember 2020.* /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

PR BEKASI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah fokus mempersiapkan infrastruktur pendukung penerapan protokol kesehatan menjelang pembukaan kembali sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut dikatakan langsung oleh Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti,

"Pemerintah daerah dan pemerintah pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19 di daerah," katanya.

Baca Juga: Lakukan Pembatasan Akibat Covid-19, Amerika Serikat Tutup Dua Konsulat di Rusia

Dirinya juga menambahkan, bila sekolah tersebut belum menyiapkan dua hal yang disebutkan di atas, maka sekolah harus menunda pembukaan kembali pembelajaran tatap muka.

"Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka tunda dulu buka sekolah," katanya.

KPAI menyarankan pemerintah pusat menyiapkan sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi.

Baca Juga: Edukasi Masyarakat Soal Vaksinasi Covid-19, Pengurus Besar IDI Bentuk 'Kawan Vaksin'

Dengan Hal tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mempersiapkan penyelenggaraan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan dan tata adaptasi kebiasaan baru.

Menurut KPAI, penyelenggaraan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi tidak hanya membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan.

Tetapi juga kepatuhan warga sekolah terhadap protokol kesehatan serta sarana dan dana untuk melaksanakan pemeriksaan guna mendeteksi penularan Covid-19.

Baca Juga: Anda Pelaku Budaya Atau Punya Karya? Segera Daftar apb.kemdikbud.go.id untuk Terima Bantuan Rp1 Juta

KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah mengarahkan politik anggaran ke bidang pendidikan, terutama yang berkenaan dengan persiapan infrastruktur guna menekan munculnya klaster penularan Covid-19 di sekolah.

"Menyiapkan infrastruktur AKB di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu butuh dukungan dana dari pemerintah. Kalau daerah belum siap, maka tunda dahulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zona hijau," kata Retno Listyarti.

KPAI juga mendorong pelaksanaan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan Covid-19 pada siswa serta pendidik dibiayai pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai yang dilakukan secara acak pada siswa dan pendidik.

Baca Juga: Diduga Bisa Menularkan Virus Corona, Kini Rusia Kembangkan Uji Vaksin Covid-19 untuk Hewan

Seperti diketahui, Pemerintah memperbolehkan sekolah-sekolah kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai Januari 2021 dengan sejumlah persyaratan, termasuk di antaranya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19

Pada masa penularan Covid-19 belum sepenuhnya terkendali seperti sekarang, pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan secara matang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan instansi terkait lainnya.

Hal tersebut dilakukan agar proses pembelajaran tatap muka tersebut tidak memunculkan klaster penularan Covid-19 baru.

Baca Juga: Militer China Mengaku Kapal Perangnya Buntuti Kapal Perang Milik AS di Selat Taiwan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga juga mengemukakan bahwa pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah harus mempertimbangkan "5 Siap".

Hal tersebut terdiri dari siap daerahnya, siap sekolah dan gurunya, siap sarana dan prasarana pendukungnya, siap orang tuanya, dan siap peserta didiknya.

"Melalui Surat Kesepakatan Bersama Empat Menteri pada 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama," katanya.

Baca Juga: Ikuti Aturan Pemerintah, KAI Commuter Tidak Operasikan Kereta Tambahan di Malam Tahun Baru

Hasil pengawasan KPAI yang menunjukkan bahwa 83,68 persen sekolah belum siap melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka, menurut dia, juga harus dijadikan sebagai masukan dalam mempersiapkan penyelenggaraan kembali kegiatan belajar di sekolah.

"Kita sepatutnya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan anak selama proses belajar mengajar. Penerapan sistem campuran, baik pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh, harus berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah