Pengaruh Psikososial pada Anak Jadi Pertimbangan Pemerintah Perbolehkan Pembelajaran Tatap Muka

- 20 Desember 2020, 12:38 WIB
Seorang guru mengukur suhu tubuh murid yang akan masuk ke sekolah dalam simulasi pembelajaran tatap muka di SDN Karang Raharja 02 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 15 Desember 2020.*
Seorang guru mengukur suhu tubuh murid yang akan masuk ke sekolah dalam simulasi pembelajaran tatap muka di SDN Karang Raharja 02 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 15 Desember 2020.* /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa/

Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat memberikan izin pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

"Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah," katanya.

Baca Juga: KPAI: Jika Sekolah Belum Mampu Penuhi Infrastruktur dan Prokes, Tunda Dulu Buka Sekolah

"Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun," tambah Nadiem Makarim.,

Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap di wilayah kecamatan/desa/kelurahan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah mengenai tingkat risiko penularan Covid-19 di daerah.

Dalam memberikan izin pelaksanaan pembelajaran di sekolah, pemerintah daerah antara lain mesti mempertimbangkan berbagai macam aspek.

Baca Juga: Lakukan Pembatasan Akibat Covid-19, Amerika Serikat Tutup Dua Konsulat di Rusia

Hal tersebut terdiri dari tingkat risiko penularan Covid-19, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai protokol kesehatan, akses terhadap sumber belajar, serta kondisi psikososial peserta didik.

Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga, dan kondisi geografis daerah.

Nadiem Makarim menekankan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan oleh sekolah yang telah memenuhi daftar periksa.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah