Marak Tindakan Intoleransi di Satuan Pendidikan, Kemendikbud Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku

- 23 Januari 2021, 17:14 WIB
Sejumlah siswa SMA menunggu jemputan usai melaksanakan belajar tatap muka di salah satu SMA di Mataram, NTB, Senin, 18 Januari 2021.
Sejumlah siswa SMA menunggu jemputan usai melaksanakan belajar tatap muka di salah satu SMA di Mataram, NTB, Senin, 18 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww

PR BEKASI - Pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar peraturan tindakan intoleransi di satuan pendidikan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang menyesalkan adanya tindakan intoleransi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. 

Diketahui, tindakan intoleransi tersebut terjadi saat seorang siswi non-muslim di sekolah tersebut diminta untuk mengenakan hijab.

Padahal, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Baca Juga: Jangan Hanya Non Muslim, Akhmad Sahal: Siswi Muslimah Juga Tak Boleh Dipaksa Pakai Jilbab

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud, Wikan Sakarinto di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab, Kemendikbud: Ada Sanksi Bagi Pelaku Intoleransi di Satuan Pendidikan

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," kata Wikan Sakarinto.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Terhadap respons kepala dinas setempat, Wikan Sakarinto mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan itu.

Baca Juga: Soroti Tersangka Korupsi Malah Dilantik jadi Pejabat, Pengamat: Ini Kebijakan Tidak Populis

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," katanya.

Kemdikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemdikbud berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

Baca Juga: China Izinkan Penjaga Pantai Bedil Kapal Asing yang Masuk Perairan Teritorialnya

"Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan,” kata Wikan Sakarinto.

Dirinya juga menambahkan pihak Kemendikbud akan selalu bekerja keras untuk menghentikan tindakan intoleransi di satuan pendidikan.

“Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x