Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab di Padang, Nadiem Makarim Ancam Pembebasan Jabatan

- 24 Januari 2021, 19:29 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim soroti kasus siswi non Muslim dipaksa berjilbab.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim soroti kasus siswi non Muslim dipaksa berjilbab. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemendikbud

PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim turut menyoroti peristiwa aturan mengenakan jilbab bagi siswi non Muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Untuk informasi, sebuah video yang menampilkan adegan terkait aturan mengenakan jilbab bagi siswi non Muslim viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak seorang guru tengah menjelaskan terkait aturan pakaian siswi di SMKN 2 kepada orang tua siswi non Muslim yang bersangkutan, yakni Elianu Hia.

Guru tersebut mengatakan bahwa seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam berupa jilbab dan celana panjang abu-abu.  

Baca Juga: Nadiem Makarim Tindak Tegas Sekolah Paksa Siswi Non-Muslim Berhijab, Ernest Prakasa: Terima Kasih Mas Menteri

Terkait hal tersebut, Nadiem Makarim menilai aturan tersebut merupakan bentuk intoleransi beragama.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ujar Nadiem Makarim dalam PMJ, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 24 Januari 2021.

Tidak hanya itu, Nadiem juga mengungkap aturan institusi pendidikan bersangkutan telah melanggar nilai Pancasila.

Aturan mengenakan jilbab tersebut, lanjut Nadiem, juga melanggar sejumlah aturan hukum terkait hak memperoleh pendidikan dan hak kebebasan beragama.

Baca Juga: Ini Sosok Ambroncius Nababan yang Hina Natalius Pigai, Ternyata Pernah Daftar Dapil di Papua

Pertama, aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, aturan mengenakan jilbab itu juga melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.

Terakhir, aturan itu melangar Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 yang mengatur tentang pakaian sekolah harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.
 
Nadiem menilai, jajarannya akan segera menyikapi kebijakan sekolah yang intoleransi tersebut.

Baca Juga: Berkat Kebijakan Dua Menteri Ini di Masa Lalu, Kini Kaum Santri Bisa Duduki Posisi Penting di Pemerintahan

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," kata Nadiem Makarim.

Pada penutupnya, Nadiem mengungkap pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti kasus ini.

Apabila terbukti salah, tambah Nadiem, orang yang terlibat ada kemungkinan diberhentikan.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," tutur Nadiem Makarim.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x