Tiga Menteri Terbitkan SKB Terkait Seragam Sekolah, Berlaku di Semua Daerah Kecuali Aceh

- 3 Februari 2021, 19:05 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud RI

Selain itu, sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Nadiem Makarim menyampaikan surat keputusan bersama itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Berlian dan Gelang Bernilai Hampir 1 Miliar Raib, Angel Lelga: Saya Tahu Pelakunya, Cuma Kasihan

"Peseta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama," ujar Nadiem Makarim.

Dia mengatakan Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan Kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Baca Juga: Jokowi Curhat Sulitnya Tangani Covid-19, Airlangga Hartarto: Sekarang Kita Dekati Secara Lokal Tingkat RT-RW

Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan tersebut, kata dia, ada sanksi yang akan diberikan.

Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada Gubernur dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x