Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
"Terakhir, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh," ujarnya.
Kemendikbud pun membuka posko aduan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal https://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected], dan portal laporan https://lapor.kemdikbud/go/id.***