- Siswa Sekolah Dasar (SD) akan mendapat Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mendapat Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapat Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Link Bansos Rp600 Ribu Bagi Pemilik e-KTP untuk Biaya #DiRumahAja
Adapun syarat pelajar sekolah penerima manfaat Bansos PKH ini adalah sebagai berikut.
- Anak sekolah usia 6-21 tahun.
- Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Terdaftar di sekolah minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan.
- Terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Dikabarkan Bagi-bagi Bansos Rp78 Juta per Orang