"Zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang normal dimakan oleh orang tersebut, kalau di Indonesia orang normalnya makan nasi," kata Buya Yahya seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV
Namun Buya Yahya mengatakan bahwa memberikan zakat fitrah bukan hanya dengan beras saja namun bisa juga dengan uang tunai.
Kemudian, Buya Yahya menyebut apabila ingin melakukan zakat fitrah secara online hukumnya sah-sah saja asalkan lembaga penyalurnya resmi dan jelas.
Namun Buya Yahya berpesan agar jangan ikut-ikutan untuk melakukan zakat fitrah secara online.
Menurutnya, seharusnya yang lebih dulu didahulukan untuk menerima zakat fitrah yakni orang-orang terdekat.
"Anda harus tahu, siapa yang bagi ini nantinya, apakah benar atau tidak, jangan hanya gayanya saja online tetapi tetangga menjerit kelaparan," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menyayangkan apabila zakat fitrah yang diberikan tidak tepat sasaran.
Terakhir, Buya Yahya berpesan agar dahulukan orang-orang terdekat untuk menerima zakat fitrah.***