Beri Instruksi Baca Buku Felix Siauw 'Muhammad Al-Fatih 1453', Basarah Kritik Habis Kadisdik Babel

- 3 Oktober 2020, 16:04 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad basarah./ANTARA/Ho-Humas MPR RI/am
Wakil Ketua MPR RI Ahmad basarah./ANTARA/Ho-Humas MPR RI/am /

Dalam tugasnya yang terkandung dalam pasal 3 UU tersebut dinyatakan ASN harus memiliki prinsip nilai dasar, kode etik, kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pelayanan publik.

Baca Juga: Ajak MUI Verifikasi Kehalalan Vaksin Sinovac, Jubir Wapres: Kalau Tidak Halal, Tidak Masalah

Sebab itu, Basarah ingatkan bagi para pelanggar UU akan mendapatkan pemberhentian dengan tidak terhormat.

Sementara itu, Pancasila sendiri saat ini belum dinyatakan secara eksplisit dalam UU No.20/2003 perihal mata pelajaran wajib pendidikan mulai dari pendidikan sekolah dasar hingga atas.

Karena itu Basarah mengatakan pancasila menjadi pekerjaan rumah bersama, bukan justru menjadikan bebas untuk memasukkan nilai lain.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Perintahkan BPPT dan Bio Farma Segera Produksi Alat Tes PCR-Rapid

"Jangan karena pendidikan Pancasila belum dihidupkan di jenjang ini dalam undang-undang, lalu pembuat kebijakan di daerah bisa dengan seenaknya sendiri memasukkan nilai-nilai yang bertentangan dengan dasar negara kita, Pancasila," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x