Cara Laporkan Pelanggar PPKM Darurat di Aplikasi JAKI

6 Juli 2021, 18:11 WIB
JAKI merupakan aplikasi untuk melapor si pelanggar PPKM Darurat. /Instagram @aniesbaswedan /

PR BEKASI - Saat ini merupakan hari keempat PPKM Darurat berlangsung sejak dimulai pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Masih banyak masyarakat Indonesia yang melanggar ketetapan yang telah dibuat oleh pemerintah selama PPKM Darurat berlangsung.

Oleh karena itu jika ada yang melanggar peraturan PPKM Darurat maka pemerintah telah menyiapkan sebuah aplikasi yang digunakan untuk melapor seseorang yang melanggar aturan selama PPKM Darurat berlangsung yaitu dengan menggunakan aplikasi JAKI.

Baca Juga: Anies Baswedan Marahi HRD, Diduga Paksa Karyawan Masuk Kantor selama PPKM Darurat

Melalui akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan foto mengenai cara menggunakan aplikasi JAKI untuk melapor orang yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.

Dalam unggahan foto tersebut, perkantoran non esensial 100 persen melakukan Work From Home (WFH).

Dimasa PPKM Darurat ini yang boleh beroperasi yaitu sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Tutup Tiga Titik Jalan dalam Kota Selama PPKM Darurat

Jadi diluar kategori tersebut sudah dipastikan bekerja dengan sistem Work From Home (WFH).

Berikut pada Selasa, 6 Juli 2021, Pikiranrakyat-Bekasi.com merangkum untuk Anda mengenai sektor esensial dan sektor kritikal yang mendapatkan izin selama PPKM Darurat.

1. Sektor esensial (50 persen Work From Home) seperti: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dna industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Berharap Tak Ada Episode Lanjutan PPKM Darurat

2. Sektor kritikal (100 persen beroperasi) seperti: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) dan industri pemenuhan produk sehari-hari.

Jadi, jika ada yang melanggar aturan PPKM Darurat di Jakarta maka lapor saja melalui aplikasi JAKI.

Berikut tips cara menggunakan aplikasi JAKI agar tidak ketahuan, yaitu:

Baca Juga: Razia PPKM Darurat, Petugas Patroli Borong Nasi Jinggo Agar Warung Lesehan Segera Tutup

1. Gunakan JakLapor di JAKI.

Laporkan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI.

2. Lindungi identitasmu.

Saat memotret bukti pelanggaran, hindari hal-hal yang dapat menunjukkan identitasmu.

Jangan memotret di lokasi yang ada CCTV dan memotret sambil selfie.

Baca Juga: Cara Pengajuan STRP, Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

Tetapi, lakukan dengan memotret di lokasi tersembunyi dan memotret bagian luar gedung.

3. Pilih lapor untuk dapat mengunggah foto.

4. Pilih kategori pelanggaran.

Baca Juga: 60 WNA Nigeria Langgar PPKM Darurat, Mayoritas Ternyata Tak Punya Izin Masuk Indonesia

Setelah mengunggah foto, pilih kategori Pelanggaran Perda atau Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha.

5. Kemudian cantumkan isi kolom deskripsi.

6. Terakhir akan terlihat kata SELESAI.

Dan kini kamu bisa pantau tindak lanjut laporanmu dengan fitur JakRespons.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @aniesbaswedan

Tags

Terkini

Terpopuler