Menurut dia, aplikasi tersebut merupakan strategi baru pengawasan orang asing yang akan menjadi instrumen penting bagi penegakan hukum keimigrasian, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surjono menyebutkan bahwa setiap WNA wajib mengisi data kunjungan di IDN e-arrival card sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, RSD Wisma Atlet Buka Tower 8 dan 9 bagi Pasien OTG Sejak 18 Januari 2021
Aplikasi e-arrival card bisa diunduh di Play Store dengan berbasis Web dan Android.
"Memuat informasi dan data orang Asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomodasi, alamat di Indonesia dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor handphone yang dapat dihubungi, photo paspor serta bukti pendaftaran e-arrival card berupa QR-Code," tuturnya.
Ia menuturkan bahwa penggunaan e-arrival card diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Sebut Jokowi Bercanda Soal Penyebab Banjir Kalsel, Gus Umar: Jelas lah Curah Hujan Masa Curah Emas
"Pemanfaatan teknologi informasi melalui e-arrival card ini memberikan manfaat ganda, tidak hanya menjadi database bagi pengawasan orang asing," ujarnya.
Namun juga memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan keimigrasin kepada orang asing.****