Cek Fakta: Komnas HAM Dikabarkan Dibubarkan karena Hasil Investigasi Kematian Anggota FPI, Ini Faktanya

24 Januari 2021, 19:40 WIB
Kantor Komnas HAM. /ANTARA/HO-Komnas HAM/

PR BEKASI – Beredar video di media sosial dengan judul yang menyebutkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibubarkan. 

Pembubaran Komnas HAM disebabkan oleh hasil investigasi kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok dengan polisi di tol Jakarta-Cikampek.

Narasi beredar itu merupakan judul video dari kanal YouTube 651 SAFA yang diunggah pada 22 Januari 2021.

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta dikutip dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com  dari Kominfo, Minggu, 24 Januari 2021, klaim bahwa Komnas HAM dibubarkan karena hasil investigasi kematian enam anggota FPI adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Hoaks pembubaran Komnas HAM. Kominfo

Faktanyatidak ditemukan pemberitaan dari media arus utama terkait kabar yang beredar tersebut. 

Dalam video tersebut, tidak ada narasi atau pernyataan resmi terkait pembubaran Komnas HAM. 

Video hanya menjelaskan narasi hasil investigasi Komnas HAM yang dianggap tidak profesional dan transparan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam secara tegas menyatakan bahwa peristiwa di Tol Karawang KM 50 tersebut sebagai bentuk peristiwa pelanggaran HAM.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tindak Tegas Sekolah Paksa Siswi Non-Muslim Berhijab, Ernest Prakasa: Terima Kasih Mas Menteri

"Terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," ujar Choirul Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Januari 2021.

Fakta kedua masih terkait dengan menghilangkan nyawa. Namun, dalam kasus ini Polisi melakukan penembakan empat orang laskar FPI dalam satu waktu tanpa ada upaya menghindari jatuhnya korban jiwa.

"Ini mengindikasikan ada tindakan unlawfull killing terhadap laskar FPI," lanjut Choirul Anam.

Namun, Komnas HAM menilai peristiwa penembakan terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab bukan pelanggaran HAM berat. 

Baca Juga: Ini Sosok Ambroncius Nababan yang Hina Natalius Pigai, Ternyata Pernah Daftar Dapil di Papua

Sebab, tak ada indikasi yang mengarah ke perbuatan tersebut. 

"Kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Januari 2021.

Ahmad mengatakan dalam penetapan pelanggaran HAM berat itu harus ada indikator, kriteria, dan suatu desain operasi. Seperti ada suatu perintah yang terstruktur, terkomando. Termasuk terdapat indikator isi ruangan kejadian dan lainnya.

Baca Juga: Berkat Kebijakan Dua Menteri Ini di Masa Lalu, Kini Kaum Santri Bisa Duduki Posisi Penting di Pemerintahan

"Itu tidak dilakukan, karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM , karena ada nyawa yang dihilangkan," ujar Ahmad.

Dengan demikian, klaim bahwa Komnas HAM dibubarkan karena hasil investigasi kematian enam anggota FPI adalah hoaks.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler