Cek Fakta: Benarkah Kemenhub Jadikan Larangan Mudik Ladang Bisnis dengan Jualan Stiker Khusus Bus?

5 Mei 2021, 12:37 WIB
Beredar narasi yang menyebutkan bahwa Kemenhub jadikan larangan mudik sebagai ladang bisnis dengan berjualan stiker khusus untuk bus agar dapat tetap beroperasi, namun benarkah seperti itu?. /ANTARA

PR BEKASI - Baru-baru ini beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan larangan mudik lebaran tahun ini sebagai ladang bisnis dengan menjual stiker khusus mereka agar bus dapat tetap mudik jika ditempeli stiker tersebut.

Diketahui, selama masa larangan mudik lebaran mulai tanggal 6-17 Mei, layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.

Narasi Kemenhub jadikan larangan mudik ladang bisnis tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Devan Baskara pada 2 Mei 2021 dengan narasi lengkapnya sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat dan Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta Selama Mudik Lebaran 2021, Warga Bekasi Catat!

"Jadi sebenarnya boleh mudik ga sih!? Harusnya pemerintah itu Tegas dan Konsisten dengan peraturan yang mereka buat. Jangan seolah-olah buat aturan tapi tidak bisa menerapkannya. Bukan malah buat aturan tapi sekaligus buat ladang bisnis!!"

Akun Facebook Devan Baskara juga mengunggah sebuah foto yang memiliki narasi sebagai berikut:

"Katanya bus tidak boleh mengangkut penumpang mudik lebaran. Faktanya bus boleh beroperasi untuk mudik asal pakai stiker khusus dari Kemenhub"

Baca Juga: Yakin KPK Dapat Jalankan Amanat UU dalam Pelaksanaan TWK, Sahroni: Bila Dilihat dari Luar Memang Janggal

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Rabu, 5 Mei 2021, klaim yang menyebut Kemenhub jadikan larangan mudik ladang bisnis adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Faktanya, stiker khusus itu bukan untuk mengangkut pemudik, apalagi menjadi ladang bisnis.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus untuk mengangkut penumpang dengan kebutuhan mendesak selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Hendri Satrio Penasaran Jika BPIP Diuji Tes Wawasan Kebangsaan: Penasaran Tingkat Kesulitannya

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus itu bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Budi mengatakan penerbitan stiker khusus itu bertujuan memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang boleh beroperasi pada masa larangan mudik karena bus mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.

Stiker itu diberikan secara gratis dan dikoordinasi oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Sajadah Utuh Diklaim Sebagai Temuan dari KRI Nanggala, Ini Faktanya

Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti aktivitas terminal tersebut akan berhenti total.

Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut Trans Jabodetabek.

Operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan Trans Jabodetabek.

Baca Juga: Soroti Perceraian Bill Gates-Melinda, Hotman Paris Sindir Hubungan Rumah Tangga 'Tanpa Saling Menjatuhkan'

Contoh layanan Trans Jabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah provinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Oleh karena itu narasi yang mengeklaim Kemenhub jadikan larangan mudik ladang bisnis adalah tidak benar, karena bus dengan stiker khusus Kemenhub tersebut bukan bertujuan untuk melayani pemudik.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler