PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa biaya denda tilang elektronik bisa menyentuh angka Rp5 juta.
Denda tilang elektronik tersebut juga dikabarkan berlaku mulai 14 Maret 2021 dengan salah satu pelanggarannya adalah penggunaan masker yang tidak benar.
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, narasi yang mengeklaim biaya denda tilang elektronik bisa sampai Rp5 juta adalah keliru atau hoaks.
Narasi tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp dengan narasi lengkapnya seperti berikut:
Baca Juga: Cek Fakta: KPK Dikabarkan Temukan Bukti Suap Rp300 Miliar ke Ahok Foundation, Simak Faktanya
"Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor
• Jgn Pake Masker Asal2an
• Jgn Pegang Hp
• Perhatikan Marka Jalan
• Batas Kecepatan Di Tol
• Traffiklight Jgn Diterjang
• Kunci Helm Yg Benar
• Lampu & Liting Spd Motor
Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu
Mulai Tgl 14 Maret 2021
Serempak Seluruh Indonesia Sudah Mulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt
Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....
Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal.
"soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"
Faktanya, tidak ada denda tilang elektronik tunggal bagi siapa pun yang melanggar lalu-lintas senilai Rp5 juta.
Dikutip dari polri.go.id, berikut adalah biaya denda tilang untuk kendaraan bermotor:
1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: NASA: Asteroid Raksasa Akan Dekati Bumi pada 21 Maret Mendatang
5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Kami Larang Polisi Kawal Konvoi Moge hingga Mobil Mewah
9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Oleh karena itu, tidak benar jika denda tilang elektronik bisa sampai Rp5 juta, karena denda terbesar yang bisa dikenakan kepada para pelanggar adalah Rp1 juta yakni dengan tidak memiliki SIM berkendara.***