BPUM Akan Berlanjut hingga Tahun 2021, Simak Beberapa Persyaratan agar Bisa Mendapatkannya

13 Desember 2020, 08:13 WIB
Ilustrasi BPUM. /PIXABAY

PR BEKASI - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, Bantuan Presiden Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM ) atau lebih dikenal BLT UMKM, akan tetap berlanjut hingga 2021.

Hal tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi menimbang sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ucap Teten usai mengunjungi KJUB Puspetasari Kecamatan Ceper, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi KemenkopUKM, Minggu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: HRS Pilih Taat Hukum, Muannas Alaidid ke Fadli Zon: Tolong Anda Jangan Terus Komporin

Berdasarkan data KemenkopUKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang menginginkan banpres produktif.

Namun, pemerintah hanya sanggup mengucurkan dana sebanyak Rp12 juta rupiah.

"Kami evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kami hanya memberikan Rp12 juta," kata Teten Masduki.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah DKI Jakarta, Jabar, dan Banten Hari Ini

KemenkopUKM berharap kedepan penerima bantuan tersebut dapat menjalankan usahanya.

Selain itu mereka menjadi bankable (mudah dijangkau dan menjangkau bank) dan terhubung dengan lembaga pembiayaan, agar dapat meningkatkan usahanya.

Sementara itu untuk mendaftar BPUM syaratnya sebagai berikut:

Baca Juga: Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Ultimatum Lima Tersangka Kasus Prokes untuk Serahkan Diri

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Sementara pihak yang dapat mengusulkan penerima BPUM adalah:

Baca Juga: Viral Soal Ujian Sekolah 'Tertindasnya' Anies Baswedan dari Mega, Begini Kabar Guru yang Membuatnya

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima BPUM dapat mengajukan kepada pengusul setelah melengkapi data berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon.

Baca Juga: Tembak Mati Warganya Satu Persatu karena Covid-19, 7 Negara PBB Kecam Pelanggaran HAM di Korea Utara

Disclaimer: Syarat pendaftraan dapat berubah sewaktu-waktu.

Selain itu, Teten Masduki juga telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BPUM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata MenkopUKM.

Baca Juga: Ceritakan Kepergian Dua Anaknya, Haikal Hassan Bersumpah Demi Allah Pernah Didatangi Rasulullah SAW

Namun usulan itu masih akan dibahas ditingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin KemenkopUKM.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler