Kemenkeu Berikan Insentif Pajak, DPR: Tak Terlalu Berpengaruh Karena Dampak Pandemi Covid-19 Terlalu Mendalam

18 Februari 2021, 09:11 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP. /dpr.go.id

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia menanggapi kondisi ekonomi masyarakat di tengah ancaman pandemi Covid-19 saat ini.

Selain itu, pajak juga menjadi perhatian pemerintah selama pandemi Covid-19.

Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), pemerintah memberikan insentif dan fasilitas pajak pada tahun 2020.

Baca Juga: Tokoh Islam Wafat Akibat Covid-19, Kardinal dan Para Pejabat di Italia Berduka

Intensif perpajakan tersebut diberikan Kemenkeu melalui PMK Nomor 86 Tahun 2020 dan PMK Nomor 28 Tahun 2029.

Kebijakan tersebut tentunya sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Selanjutnya, insentif perpajakan ini pun diperpanjang di tahun 2021 oleh pemerintah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2021.

Baca Juga: Nissa Sabyan Dikabarkan Selingkuh dengan Ayus Sabyan, Mbah Mijan Beri Prediksi: Saya Tak Menampik

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P. melihat bahwa implementasi pemberian insentif perpajakan di Jawa Timur (Jatim) tidak berdampak maksimal bagi pelaku usaha.

Sebab, Menurutnya, pandemi Covid-19 menghantam dunia usaha terlalu dalam.

Sehingga, insentif pajak yang diberikan tetap tidak mampu menggerakkan dunia usaha.

Baca Juga: KBRI Helsinki Lakukan Uji Rasa 4 Kopi Asal Indonesia, Arabika Gayo Jadi Favorit Warga Finlandia

“Kalau kita lihat dari yang dialokasikan pemerintah untuk mengalokasikan pajak itu Rp120 triliun," kata Dolfie O.F.P., dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi DPR RI pada Kamis, 18 Februari 2021.

"Nah ternyata yang mengambil insentif pajak ini tidak lebih dari Rp20 triliun dan kita lihat (untuk) Jawa Timur juga porsinya kecil," kata Dolfie O.F.P., melanjutkan.

Menurutnya, akibat dampak pandemi Covid-19 yang terlalu dalam, sehingga insentif pajak tidak berpengaruh signifikan dunia usaha

Baca Juga: Juventus Telan Kekalahan dari Porto di Kampung Ronaldo, Andrea Pirlo: Kami Lambat dan Tak Cukup Cerdas

"Jadi memang pandemi Covid-19 ini dampaknya begitu dalam, sehingga bagi dunia usaha pun diberikan insentif pajak tidak dapat menjalankan usahanya,” kata Dolfie.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh politisi PDI-Perjuangan itu usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI.

Pertemuan tersebut dilakukan dengan perwakilan Kemenkeu RI, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jatim di Surabaya, Jatim pada Senin, 15 Februari 2020.

Baca Juga: Menolong Korban Penipuan Daring, Seorang Petugas Minimarket di Jepang Dapat Sertifikat Penghargaan

Dolfie menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19, pemerintah telah berupaya memberikan berbagai stimulus bagi pelaku usaha agar dunia usaha tetap berjalan.

“Jadi kalau dari sisi pemerintah kan sebenarnya kebijakan itu dari segala arah," katanya.

"Dari sisi demand juga diberikan, dan dari sisi supply juga diberikan. Kemudian dari sisi restrukturisasi kredit juga diberikan," katanya, menjelaskan.

Baca Juga: Batasi Konten Isu Politik Dalam Negeri, Pemerintah China Akan Wajibkan Sertifikasi Bagi Content Cr

Pada kenyataannya, perekonomian Indonesia masih membutuhkan masyarakat untuk berkumpul.

Sehingga, aturan pembatasan kegiatan masyarakat memiliki konsekuensi menekan konsumsi masyarakat yang berdampak pada perlambatan ekonomi.

"Bantuan modal kerja juga diberikan. Cuma memang situasinya yang tidak memungkinkan," katanya.

Baca Juga: Dijadikan Ruang Diskusi Isu Anti-Pemerintah, Thailand Pantau Pengguna Clubhouse

"Karena ekonomi kita masih membutuhkan orang berkumpul,” katanya, menjelaskan.

Meskipun kondisi perekonomian masih terkontraksi akibat pandemi, namun legislator daerah pemilihan (dapil) Jateng IV ini menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah membaik.

Hal ini ditandai dengan kuartal ke-4 pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di minus 2,19 persen.

Baca Juga: Ragukan Foto Jakarta yang Kian Membaik, Ferdinand: Kita Akui Tapi Bukan Karena Kinerja Pemda DKI

Sebelumnya, berada di minus 5.32 persen pada kuartal ke-2, serta minus 3.49 persen pada kuartal ke-3.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia pun hanya kalah dari China jika dibandingkan dengan negara G-20 dan hanya kalah dari Vietnam jika dibandingkan dengan negara di ASEAN.

“Nyatanya sampai dengan kuartal ke-4 akhir 2020 kemarin pertumbuhan ekonomi kita sudah membaik dan kalau kita bandingkan dengan negara-negara G20 kita hanya kalah dengan China," kata Dolfie.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Isi Kepala Jokowi Harus Direvisi, Budiman Sudjatmiko: Dia Tak Ngerti Organisasi dan Sejarah

"Kalau kita bandingkan dengan ASEAN, kita hanya kalah dengan Vietnam," kata Dolfie, melanjutkan.

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan makroprudensial dan siatem keuangan sudah ada pada arah yang baik.

"Jadi artinya trennya sudah pada arah yang benar, stimulus fiskal, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem keuangan itu sudah pada arah yang baik” jelas Dolfie.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler