Realisasikan UU Cipka Kerja, Jokowi Terbitkan PP 36-2021 Tentang Sistem Upah Minimum

27 Februari 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi sistem upah minimum yang ditetapkan oleh Presiden Joowi bertujuan untu merealisasikan UU Cipta Kerja /Pixabay/ EmAji /Pixabay/ EmAji

PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sistem upah minimum merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh hampir seluruh pekerja atau buruh di Indonesia.

Apalagi setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Perhatikan Masadepan Generasi Muda Bangsa, DPR RI Tolak Perpres Pelonggaran Investasi Miras di Indonesia

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Kapan Dibuka? Catat Informasinya Agar Tak Ketinggalan

Baca Juga: Segera Cek! Nama Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 13

Meskipun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu sempat ditentang oleh berbagai pihak.

Dengan disahkannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut, artinya PP nomor 78 tahun 2015 telah resmi dicabut.

PP 36/2021 ini menjadi salah satu dari aturan turunan UU Cipta Kerja dan juga sekaligus terkait dengan PP 35/2021, sebagaimana diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Perhatian! Pemerintah Telah Menerbitkan PP 36-2021 Tentang Sistem Upah Minimum, Simak Penjelasannya".

Baca Juga: Bantah Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Jubir Gubernur Sulsel: Saat Itu Bapak Sedang Istirahat

Dalam PP 36/2021 ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil atau juga bisa disebut upah dibayar secara per jam.

Hal ini melengkapi dari aturan sebelumnya di mana upah hanya terdiri dari harian dan bulanan.

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan oleh gubernur dan akan ditinjau berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir lebih tinggi dari provinsi.

Baca Juga: Anies Baswedan Larang Mobil Berumur 10 Tahun ke Atas Masuk Jakarta, dr. Tirta: Para Pecinta Motuba Sedih

Perhitungan dan penyesuaian nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota lalu direkomendasikan ke gubernur.

Upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan oleh gubernur, penyesuaian nilai sesuai perhitungan UM.

Perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Akan Reuni dengan Setan Merah di Babak 16 Besar Liga Eropa

UMK dapat ditetapkan setelah UMP sudah terlaksana, dan UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Di dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh waktu yang bekerja secara paruh waktu.

Upah per jam dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Jubir Vaksin Klarifikasi Adanya Kabar Puluhan Wartawan Terkapar Usai Divaksinasi Covid-19

Selanjutnya bunyi Pasal 16 ayat 3 menyebutkan bahwa kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Berdasarkan rumus perhitungannya, maka upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.

Contohnya, jika seorang buruh paruh waktu memiliki penghasilan mengikuti upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.400.000, maka cara menghitungnya adalah Rp 4.400.000 : 126 = Rp 34.940 per jam.

Baca Juga: Para Atlet Badminton Indonesia Berbagi Pengalamannya Usai Jalani Vaksinasi Covid-19

Angka penyebut dalam rumus formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.

Peninjauan sebagaimana dimaksud dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Sementara untuk upah harian dihitung bagi perusahaan dengan sistem waktu bekerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25.

Baca Juga: Prestasi Lagi, Anies Baswedan Raih Happiness Award Berkat Kontribusi Atasi Covid-19 di DKI Jakarta

Atau bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 21.

Upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakati.

Penetapan besaran upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Kemudian untuk penetapan upah sebulan merupakan bagian dari pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja atau buruh.

Baca Juga: Timnas Indonesia Jalani Vaksinasi, Indra Sjafri: Ayo Tetap Jaga Gaya Hidup Sehat

Selanjutnya, sistem upah minimum akan mulai berlaku pada 2022 mendatang.*** (Prasetyo Bagus Pramono/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler