Kemenkeu Resmikan Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Baru, Berikut Rinciannya

2 Maret 2021, 10:34 WIB
Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin, 1 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww. /

PR BEKASI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan pemberian diskon atau insentif pajak untuk pembelian mobil dan perumahan baru mulai Senin, 1 Maret 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh pihak Kemenkeu lewat unggahan sebuah utas dia media sosial Twitter.

Untuk mobil, diketahui insentif pajak yang ditanggung oleh Pemerintah berupa pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) yang hanya diberikan pada mobil baru jenis sedan dan 4x2 sampai 1.500cc.

"Bebas pajak 100 persen bisa Temankeu manfaatkan dalam 3 bulan, dari Maret sampai Mei 2021," kata pernyataan Kemenkeu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Twitter @KemenkeuRi pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF Gratis dan Terbaru Hari Ini 2 Maret 2021, Klaim dan Temukan Hadiah Menarik

Baca Juga: Taufik Damas: Islam Melarang Minum Miras, ya Miras Harus Ada, kalau Tidak Buat Apa Dilarang?

Baca Juga: Tegur Katolik Garis Keras yang Tolak Pengunduran Dirinya, Paus Benediktus: Hanya Ada Satu Paus

Setelah bebas pajak 100 persen selama tiga bulan, maka besaran insentif pajak akan turun secara bertahap hingga Desember 2021.

Di tahap I dari Maret sampai Mei nilai insentif pajak sebesar 100 persen, tahap II dari Juni sampai Agustus 50 persen, serta tahap 3 dari September sampai Desember 25 persen.

Sementara itu, dalam pemberian rumah PPN akan ditanggung oleh Pemerintah sebesar 100 persen.

"PPN Ditanggung Pemerintah 100 persen diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun baru dengan harga s.d. Rp2M," katanya.

Baca Juga: Desak Revisi Perpres Investasi Miras, Abdul Mu'ti: Pemerintah Wajib Jaga Moralitas Masyarakat

Sementara itu, untuk pembelian rumah baru dengan harga yang lebih Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan mendapat insentif pajak dari Pemerintah sebesar 50 persen.

Insentif pajak untuk pembelian rumah ini berlaku mulai Maret hingga Agustus 2021 dengan syarat satu rumah untuk satu orang dan tidak dijual lagi dalam setahun setelah pembelian rumah.

Kemenkeu mengatakan Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp2.99 triliun untuk insentif pajak kendaraan bermotor serta Rp5 triliun untuk insentif pajak perumahan.

"Kedua insentif ini diberikan sebagai bagian dari program PEN 2021 dalam kategori Insentif Usaha untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi saat program vaksinasi sudah membawa optimisme," kata Kemenkeu.

Baca Juga: Sebut NasDem dan Golkar 'Selingkuh', Refly Harun: Saya Kira Manuver Surya Paloh Bikin Koalisi Istana Pusing

Mereka juga memberi alasan untuk memberikan insentif pajak pada kelas menengah karena level konsumsi mereka menurun selama pandemi Covid-19.

"Karena itu, konsumsi kelas menengah perlu didorong untuk mengungkit perekonomian, khususnya pada komponen kendaraan dan rumah tinggal yang permintaannya merosot selama pandemi,” katanya.

Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan insentif khusus terhadap mobil listrik yang ramah lingkungan dan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satunya, ada insentif berupa subsidi uang bunga, subsidi selisih bunga, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

Baca Juga: Clozapine Diminum Sesuai Resep Dokter, Millen Cyrus Akan Rawat Jalan ke BNNK Jakarta Selatan 

"Insentiif itu bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki rumah. Begitu juga dengan mobil listrik," katanya.

Kemenkeu mengatakan pemulihan ekonomi ini benar-benar disiapkan secara komprehensif oleh pemerintah dengan mendorong semua sektor untuk bisa kembali pulih dengan kebijakan terpadu (Kemenkeu, BI, OJK, & LPS).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler