THR PNS atau ASN Idul Fitri 2021 segera Cair, Simak Besarannya

7 April 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021 bagi PNS atau ASN. /PMJ News/Menpan/PMJ News

PR BEKASI - Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negara (ASN) akan segera cari tanpa potongan.

Untuk diketahuhi, tahun 2020 sejak munculnya pandemi Covid-19, THR PNS dipangkas oleh pemerintah demi membantu penanganan pagebluk di Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas skema pemberian THR PNS.

Baca Juga: Soal Royalti Hak Cipta Lagu, Adhie Massardi: Yakin Gak Dikorupsi? Bansos Hak Orang Miskin Aja Diembat!

"RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) nya sedang dibahas," kata Isa Rachmatarwata, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 7 April 2021.

Dia mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat terdampak Covid-19.

"Nanti kalau sudah siap, akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan," katanya.

Baca Juga: Mulai Timbul Kemacetan, Pemprov DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Ganjil Genap yang Dilonggarkan

Pencairan THR tahun-tahun sebelumnya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dasar hukum pencairan gaji 14 pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP. THR atau gaji 14 diperkirakan akan cair awal Mei atau akhir April 2021 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei.

THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.

Baca Juga: Ormas Sebut Kuda Lumping Musyrik dan Bubarkan Pertunjukan, Muannas: MUI Mesti Bersikap

Sementara Gaji 13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.

Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara. Namun pada tahun 2020 lalu Gaji 13 terlambat dicairkan. Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.

Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 pada 2020 mencapai Rp28.5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14.6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp6.73 triliun, pensiunan Rp7.86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp13.89 triliun.

Baca Juga: Bikin Pemotretan Telanjang di Dubai, Para Model Wanita dan Fotografer yang Terlibat Dideportasi

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

-Ketua/Kepala Rp9.59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp8.79 juta

-Sekretaris Rp7.99 juta

-Anggota Rp7.99 juta

-Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

-Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9.59 juta

-Eselon II/JPT Pratama Rp7.34 juta

-Eselon III/Jabatan Administrator Rp5.35 juta

-Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1.Pendidikan SD/SMP/ sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2.23 juta

-Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp2.56 juta

-Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2.97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2.73 juta

-Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3.15 juta

-Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3.73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2.96 juta

-Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3.41 juta

-Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4.04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.48 juta

-Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4.04 juta

-Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4.76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

-Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.73 juta

-Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4.3 juta

-Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5.11 juta

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler