Dewan Pengupahan dan Badan Pekerja Tripartit Jadi Pertimbangan Menaker, KSPI Minta THR Dibayarkan Sekaligus

12 April 2021, 06:42 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak pembayaran THR dicicil. /Dok KSPI


PR BEKASI - Menjelang bulan suci Ramadhan, Tunjangan Hari Raya (THR) juga tak luput dari sorotan.

THR dinilai sebagai kewajiban yang diberikan satu tahun sekali oleh perusahaan atau instansi kepada para karyawannya.

Namun, seperti diketahui bahwa sejak awal pandemi tahun 2020 lalu tak sedikit perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya tersebut.

Baca Juga: Ditemukan Membusuk, Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Wisatawan yang Hilang Tenggelam 3 Bulan Lalu

Sehingga, tak sedikit juga perusahaan atau instansi juga membayarkan THR dengan cara dicicil.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap THR pada tahun 2021 ini dibayarkan oleh pengusaha sekaligus.

Jika ini tidak diberikan pengusaha secara penuh, maka itu mesti dibarengi laporan keuangan.

"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Pengungsi Banjir NTT Tolak Temui Risma, Politisi Demokrat: Pencitraan Boleh Asal Sesuai Dosisnya

Penyerahan keputusan THR kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit harus dibarengi memperlihatkan laporan keuangan perusahaan.

Laporan keuangan perusahaan yang diberikannya untuk dua tahun terakhir.

Tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional telah membahas THR 2021.

Dari hal ini telah diperoleh rekomendasi yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: PM Norwegia Didenda karena Adakan Pesta Ultah, Yan Harahap: Andai Diberlakukan di Sini

"Yang harus ditegaskan nanti dalam surat edaran Menaker adalah walaupun itu mekanisme bipartit, tapi tetap tidak boleh dicicil. Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," kata Said, menegaskan.

Sebelumnya, Ida mengemukakan skema THR 2021 masih akan dibahas Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.

Hal ini setelah mendengar masuk dari Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

Baca Juga: Aksi Teror KKB Terus Berlangsung, TNI-Polri Akan Evakuasi Warga Beoga untuk Hindari Aksi Kekerasan

THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "KSPI Tolak Pembayaran THR Dengan Dicicil, Menaker Akan Dengar Dewan Pengupahan dan Badan Pekerja Tripatrit".

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban pengusaha kepada karyawan.

Apalagi, ini sudah diatur dalam undang-undang (UU).

"THR kewajiban bagi semua (pengusaha) untuk memberikan THR pada waktunya. Segera diberikan haknya pada yang berhak," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

Dengan demikian, para pengusaha diminta tidak menunda pemberian THR apabila sudah waktunya untuk mengeluarkannya.

Para pengusaha dan pimpinan perusahaan diyakini bisa mengerti pembayaran THR secara penuh sebagai hak karyawan.

"Kami sangat yakin, para pemimpin pengusaha juga memberikan hak bagi karyawannya buruhnya," katanya.*** (M.A.Maulidin/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler