Banpres BPUM UMKM 2021 Bisa Dicairkan di BNI, Berikut Cara Cek Penerimanya

26 April 2021, 11:14 WIB
Banpres BPUM 2021 yang ditujukan bagi pelaku UMKM bisa dicairkan di BNI. Berikut cara cek penerimanya. /Tangkap layar banpresbpum.id

PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyakyrkan banpres BPUM.

Seperti diketahui bahwa banpres BPUM ditujukkan untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Pada tahun 2021 ini, banpres BPUM sudah memasuki tahap 2.

Baca Juga: Geram Duka atas Tragedi KRI Nanggala-402 Jadi Ajang Adu Konten, Fiersa Besari: Hatinya Dipakai Coba

Dalam penyaluran Banpres BPUM 2021, Kemenkop UKM bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Banpres BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro guna bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Besaran bantuan Banpres BPUM tahap 2 2021, yakni sebesar Rp1.2 juta untuk masing-masing pelaku usaha mikro.

Pelaku usaha mikro bisa mendapatkan Banpres BPUM tahap 2 2021 dengan mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

Baca Juga: Menilik Lokasi Ditemukannya KRI Nanggala-402, Ternyata Rumah Bagi Gurita Raksasa

Selain itu, pendaftaran juga bisa diusulkan oleh lembaga pengusul, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran bisa segera mengecek apakah terdaftar menjadi penerima Banpres BPUM tahap 2 2021 untuk segera mencairkan dana bantuan sebesar Rp1.2 juta di BNI.

Pengecekan penerima Banpres BPUM tahap 2 2021 dapat dilakukan secara online melalui banpresbpum.id, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Akses banpresbpum.id Pakai NIK KTP untuk Cek Penerima Banpres BPUM BNI Tahap 2 2021".

Adapun cara melakukan cek penerima Banpres BPUM BNI, yakni sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Banpres BPUM BNI

1. Login via banpresbpum.id.

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Satgas Covid-19: Lindungi Keluarga, Jangan Mudik Dulu!

2. Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.

3. Kemudian klik tombol "Cari".

Jika Anda terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021, maka akan muncul pesan "Anda terdaftar sebagai penerima bantuan" disertai dengan NIK, Nama, Nominal, cabang BNI tempat mencairkan BPUM, dan PNM.

Namun, jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2021, pesan yang muncul adalah "Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."

Baca Juga: Ngaku Gagal ke DPR Meski Telah Habiskan 1 Miliar, Faldo Maldini: Biaya Politik Gak Murah

Adapun cara pencairan Banpres BPUM tahap 2 di BNI,yakni sebagai berikut.

Cara Pencairan Banpres BPUM Tahap 2 di BNI

1. Pastikan Anda telah terdaftar menjadi penerima Banpres BPUM tahap 2 2021.
2. Kemudian, segera datang ke kantor cabang BNI untuk melakukan pencairan.
3. Penerima Banpres BPUM tahap 2 datang ke kantor cabang BNI dengan membawa syarat dokumen.

Syarat Dokumen Pencairan Banpres BPUM Tahap 2 di BNI

1. Buku tabungan BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

Baca Juga: Oknum Bobotoh Anarkis, Graha Persib Dilempari Flare Lantaran Persib Gagal Bawa Gelar Juara Piala Menpora 2021

2. Kartu ATM BNI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BNI).

3. Identitas diri (KTP).

Bawa syarat tersebut ke kantor cabang BNI untuk mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan Banpres BPUM tahap 2 (tersedia di bank BNI).

Setelah itu, penerima bisa mencairkan Banpres BPUM tahap 2 melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

Baca Juga: Daftar Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Akhir April 2021 Terpantau Fluktuatif, Daging Ayam dan Cabe Turun

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana Banpres BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.*** (Bintang Pamungkas/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler