Pemerintah Akan Perpanjang Subsidi Bunga KUR Sebesar 3 Persen, Berikut Kebijakan Barunya

2 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan memperpanjang tambahan subsidi bungan KUR sebesar 3 persen, simak berikut adalah kebijakan barunya. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp

 

 

PR BEKASI - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi kepada badan usaha perseorangan atau badan usaha kelompok.

Program KUR tersebut biasanya diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi yang bergerak di sektor usaha seperti pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

Program KUR nantinya dapat dilakukan langsung oleh pelaku UMKM maupun Koperasi dengan langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Rabu, 2 Juni 2021 yang menjelaskan kebijakan baru KUR pada 2021.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Ubah Skema KUR Tanpa Jaminan, Kembangkan Pembiayaan Usaha bagi Pelaku UMKM

1. Plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta rupiah.

2. KUR Khusus, yang sebelumnya hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat, berlaku juga untuk industri UMKM atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

Pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen, yang sebelumnya sampai dengan Desember 2021. Sehingga penerima KUR mendapatkan tambahan subsidi bunga KUR dari Januari sampai dengan Desember 2021.

Pada Januari sampai dengan Juni 2021 total anggaran untuk tambahan subsidi bunga semula Rp3.45 triliun rupiah.

Baca Juga: Alumni Program Kartu Prakerja Bisa Dapatkan Bantuan hingga Rp10 Juta? Akses Melalui E-form KUR BNI Berikut

Lalu pada Juli sampai dengan Desember 2021 total anggaran untuk tambahan subsidi bunga semula Rp4.39 triliun rupiah.

Namun dengan kebijakan baru KUR 2021, total anggaran tersebut menjadi Rp7.84 triliun rupiah.

Adapun skema KUR tanpa jaminan sebagai berikut:
1. KUR Super Mikro bisa dapat pinjaman hingga Rp10 juta rupiah

2. KUR Mikro bisa dapat pinjaman hingga Rp50 juta rupiah

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Pemda Optimalkan Program KUR Permodalan KKP

3. KUR Kecil bisa dapat pinjaman hingga Rp100 juta rupiah

"Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," ujar Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Skema KUR ini merupakan terobosan sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas," ujar Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM.

"Kenaikan plafon KUR dan juga subsidi bunga, untuk mencapai target yang diharapkan Presiden, porsi kredit perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah mencapai 30 persen," lanjut Teten.***

Editor: Rinrin Rindawati

Tags

Terkini

Terpopuler