Dorong Perekonomian Indonesia, Kemenkop UKM Sebut 12,5 Juta Pelaku UMKM Telah Masuk Ekosistem Digital 2021

3 Juni 2021, 14:26 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melalui Fiki Satari mengatakan bahwa ada 12.5 juta pelaku UMKM yang telah masuk ke ekosistem digital /ANTARA/TUYANI

 

PR BEKASI - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melalui Fiki Satari yang merupakan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bahwa ada 12.5 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah masuk ke ekosistem digital pada 2021 ini.

Kemenkop UKM juga nantinya akan menargetkan sebanyak 30 juta pelaku UMKM yang akan masuk ekosistem digital pada 2024 mendatang.

Hal itu dilakukan agar dapat terus mendorong perekonomian Indonesia serta mendukung penuh usaha dari pelaku UMKM agar dapat masuk ke ranah internasional.

Fiki mengatakan bahwa untuk mencapai target pada 2024 mendatang, pihaknya akan terus mendorong pelaku UMKM agar dapat mencapai 17.5 juta UMKM.

Baca Juga: Demi Percepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee Bangun Shopee Center

Ada empat hal penting yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM agar dapat masuk ekosistem digital diantaranya literasi digital, kapasitas produksi, kualitas produk, dan akses pasar.

"Yang pertama literasi digital itu sendiri. Data survei menunjukkan 75 persen permasalahan dalam keberlanjutan UMKM masuk e-commerce adalah kesiapan UMKM itu sendiri, terkait karakteristik dan budaya penjual, layanan purna jual, seperti pedagang sulit dikontak," ujar Fiki, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 3 Juni 2021.

Pada 2020 lalu ada sebanyak 8 juta pelaku UMKM yang masuk ekosistem digital atau setara dengan 13 persen.

Pelaku UMKM itu kini bertambah menjadi 12.5 juta pelaku UMKM pada 2021.

Baca Juga: Bangga! Indonesia Pamerkan 12 UMKM Asal Jawa Barat di Namibia, Afrika

Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas UMKM dengan melakukan penggabungan dari pelaku usaha UMKM lainnya agar tidak mengeluarkan modal besar.

Menteri Koperasi dan UKM tersebut juga menilai bahwa salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM ialah sering kali produk yang tidak sesuai dan mempunyai kualitas rendah.

Lalu untuk meningkatkan kualitas produksi, Teten berupaya untuk meningkatkan kualitas produk UMKM dengan berkolaborasi dengan industri-industri besar.

Upaya dalam meningkatkan akses pasar UMKM telah diatur oleh UU Cipta Kerja dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Teten Masduki juga menyebutkan bahwa ada sekitar 200 ribu pelaku UMKM yang berjenis pengadaan barang dan jasa.

Barang dan jasa dari pelaku UMKM tersebut juga diwajibkan untuk digunakan oleh Kementerian BUMN.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler