Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Gunung Kidul, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

2 Agustus 2021, 13:55 WIB
Ilustarasi. Simak syarat dan cara daftar berikut ini pada pendaftaran BPUM 2021 bagi warga Kabupaten Gunung Kidul. /Instagram/@infoumkm.id/

 

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Kidul kembali membuka pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM tersebut dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu pendaftaran program BPUM ini juga dikhususkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @infoumkm.id pada Selasa, 2 Agustus 2021 yang menjelaskan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Bandung, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
1. Sedang tidak menerima KUR

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Warga Kabupaten Garut Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Setelah semua persyaratan terpenuhi, nantinya calon penerima BPUM segera daftar ke kantor Kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa berkas peryaratan lengkap.

Adapun berkas persyaratan yang wajib dilengkapi terdiri dari:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi IUMK dan NIB yang diterbitkan oleh OSS
- Nomor HP aktif

BPUM ini akan diberikan dalam bentuk uang dengan jumlah Rp1.2 juta rupiah yang langsung diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.

Pendaftaran program BPUM tersebut dibuka mulai 26 Juli 2021, dan akan ditutup hingga 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 bagi Pelaku UMKM di Pemalang, Dapatkan Bantuan Rp1,2 Juta dengan Daftar di Link Ini

Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.

Penerima berhak mendapatkan modal usaha sampai paling banyak Rp1 miliar rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar rupiah. ***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id

Tags

Terkini

Terpopuler