PR BEKASI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya Pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan berupa uang tunai.
BSU tersebut diberikan Pemerintah kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di tengah masa PPKM.
Pada September 2021 ini, BSU tahap 1 dan 2 sudah dicairkan oleh Kemnaker.
Bentuk dari BSU itu berupa bantuan uang tunai sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Baca Juga: 4 Perbedaan Skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020 dan 2021, Simak Selengkapnya
Jadi penerima akan menerima total Rp1 juta rupiah.
"Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. Rekanaker sudah cek rekening belum?," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemnaker pada Jumat, 3 September 2021.
"Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan," katanya, melanjutkan.
Adapun cara cek penerima BSU melalui link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Atau Anda bisa cek penerima BSU melalui nomor WhatsApp 081380070175.
Baca Juga: Segera Penuhi Syarat Penerima BSU dari Kemnaker, Dapatkan Bantuan hingga Rp1 Juta
BPJS Ketenakerjaan akan menyalurkan BSU melalui tahapan:
- Verifikasi sesuai dengan keriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.
- Validasi administrasi dan pembayaran BSU.
- Proses pembayaran langsung ke rekening pekerja (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan khusus Provinsi Aceh melalui BSI)
- Penerima menerima BSU sebesar Rp1 juta.
Jumlah calon penerima BSU saat ini mencapai kurang lebih dari 8 juta orang.
BSU tersebut memiliki pengeluaran anggaran hingga sebesar Rp8 triliun.***