15 Orang Jadi Korban PT DNA Pro Akademi, Kerugian Mencapai Rp 7 Miliar dan Kini Tempuh Jalur Hukum

30 Maret 2022, 09:59 WIB
Charlie Wijaya mendampingi 15 orang yang menjadi korban penipuan investasi PT DNA Pro. /PMJ News/Yeni

PR BEKASI - Korban penipuan investasi kini sudah mulai buka suara usai dua pesohor yang terlibat dalam kasus serupa telah menjadi tersangka.

Baru-baru ini sebanyak 15 orang yang mengaku menjadi korban penipuan investasi memilih mengambil langkah hukum.

Seorang korban berinisial RD melaporkan PT DNA Pro Akademi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.

Pelapor didampingi kuasa hukumnya, Charlie Wijaya, dalam melaporkan kasus tersebut.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Hajar Wartawan Metro TV di Sumedang, IKA Jurnalistik UIN Bandung Desak Usut Tuntas

Melansir laman PMJ News, kerugian yang dialami 15 korban mencapai miliaran rupiah.

"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," katanya.

Charlie mengungkapkan bahwa para korban tak bisa melakukan penarikan uang karena PT DNA Pro telah disegel pemerintah.

"DNA Pro ini perusahaannya sudah dilakukan penyegelan oleh pengawas investasi," ujar Charlie.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1045, Buah Iblis Hito Hito no Mi Nika Luffy Ternyata Dapat Berbicara dan Berteleportasi

RD sebagai pelapor menyebut dirinya tahu soal DNA Pro dari sosial media. Keterlibatan beberapa publik figur yang menjadi member juga menjadi pertimbangannya.

Tak hanya itu, RD juga menyebutkan bahwa legalitas perusahaan telah lengkap salah satunya adalah akta dari Kemenkum HAM.

Beberapa member disebut konsisten mengunggah profit yang mereka dapatkan.

RD berinvestasi di DNA Pro sebanyak Rp940 juta, ia sempat menarik keuntungan sebesar Rp290 juta.

Semenjak DNA Pro disegel pemerintah, RD tak bisa melakukan penarikan dana deposito senilai ratusan juta rupiah.

"Masih minus Rp700-an juta, ini sudah tidak bisa ditarik lagi," ujar RD.

Sementara itu, pihak DNA Pro sebagai terlapor dan statusnya masih lidik disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3,4, dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler