BLT Pekerja Akan Cair 25 Agustus, Berikut Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pencairan

22 Agustus 2020, 07:52 WIB
ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. //BPJS Ketenagakerjaan

PR BEKASI - Pemerintah menjanjikan akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pekerja atau karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta berupa bantuan Rp600.000.

Salah satu persyaratan bagi karyawan yang berhak mendapatkan BLT pekerja tersebut adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari akun resmi @bpjs.ketenagakeerjaan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan memberikan BLT sebesar Rp600.000 tersebut.

Baca Juga: Di Tengah Upaya Vaksinasi Covid-19, Pemimpin Oposisi Rusia Diracun Hingga Alami Koma Saat di Pesawat 

Bantuan akan dilakukan setiap dua bulan dalam jangka 4 bulan dengan total nilai yang diberikan sebesar Rp2,4 juta.

Dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat tiga segmen yang tersedia di aplikasi maupun website BPJS Ketenagakerjaan yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pencairan BLT tersebut akan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Nah, sebelum hari pencairan tiba sebaiknya kamu mengetahul hal-hal berikut ini yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Digrebek karena Diduga Ajarkan Ideologi Khilafah, Fachrul Razi: HTI Sudah Dibubarkan Sejak Lama

1. Cek Nama

Di awal, kamu harus mengecek apakah nama kamu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Caranya mudah cukup kunjungi situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id masuk dengan alamat email dan password kamu yang sebelumnya sudah terdaftar.

2. Pastikan Kamu Memang Berhak Menjadi Penerima Bantuan

Ada beberapa syarat yang harus kamu ketahui yaitu:

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

c. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

d. Kepesertaan minimal sampai dengan bulan Juni 2020.

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk nomer rekening, pastikan HRD Perusahaan kamu telah menyampaikan rekening kamu pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jelang Kepadatan di Puncak Bogor, Polisi Minta Warga Waspada dan Perhatikan Cuaca Buruk 

3. Cara Cek Saldo

Jika nama kamu sudah terdaftar, kamu memang layak menerima bantuan dan nomer rekening kamu sudah tercatat.

Secara otomatis kamu akan mendapatkan bantuan melalu bank penyalur dan otomatis masuk ke rekening pribadimu.

Untuk mengeceknya, kamu dapat membuka tautan ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Setelah itu, klik menu 'Layanan Peserta' pada halaman.

Kemudian klik 'Pilih Tenaga Kerja'. Di situlah akan muncul pilihan berupa 'BPJSTKU' dan 'Antrian Online'.

Selanjutnya cek saldo kamu, di menu BPJSTKU.

Log in seperti biasa.

Baca Juga: Ganjil Genap Akan Diterapkan untuk Motor, Anies Baswedan Pastikan Ojek Online Tidak Kena

Setelah itu akan ada menu 'daftar pengguna' kemudian pilih segmen pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.

Jika masih merasa kesulitan kamu juga bisa melakukan cek saldo melalui SMS ke nomor 2757:

1. Kirim SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YY)#NO_PESERTA#EMAIL (opsional)

2. Kirim ke 2757

3. Tunggu konfirmasi

Demikianlah hal yang harus kamu ketahui tentang Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler